PPKn

Pertanyaan

Tata urutan peraturan perundang- undangan yang rendah di Indonesia adalah....

mohon dikerjakan sekarang secara benar dan teliti

1 Jawaban

  • rendah-tinggi
    1.perda kabupaten/kota
    2.perda provinsi
    3.perpres
    4.peraturan pemerintah(pp)
    5.uu/perpu
    6.tap mpr
    7.uud 1945

Pertanyaan Lainnya