Apabila pasangan suami istri yang tidak beragama islam akan mengajukan pembagian harta warisan maka lembaga pengadilan yang berwenang untuk memutuskan adalah..
PPKn
febionareskyp0a7vj
Pertanyaan
Apabila pasangan suami istri yang tidak beragama islam akan mengajukan pembagian harta warisan maka lembaga pengadilan yang berwenang untuk memutuskan adalah..
2 Jawaban
-
1. Jawaban bilwatakasa
pengadilan agama
maaf kalau salah -
2. Jawaban Alden1231
Mahkamah konstitusi
maaf kalo salah