PPKn

Pertanyaan

Perda provinsi tingkat 1 diundangkan oleh

1 Jawaban

  • perda provinsi atau yang biasanya dikenal juga dengan sebutan perda 1 dibuat oleh DPRD PROVINSI dan melalaui GUBERNUR

    jadi perda tingkat 1 / perda provinsi dubuat oleh oleh DPRD provinsj melalui persetujuan dari gubernur jika memperoleh kesepakatan atau kesetejuan bersama perda 1 diesahkan dan diundangkan oleh GUBERNUR


    makasih semoga membantu☆

Pertanyaan Lainnya