Perda provinsi tingkat 1 diundangkan oleh
PPKn
joyaka
Pertanyaan
Perda provinsi tingkat 1 diundangkan oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban bravery13
perda provinsi atau yang biasanya dikenal juga dengan sebutan perda 1 dibuat oleh DPRD PROVINSI dan melalaui GUBERNUR
jadi perda tingkat 1 / perda provinsi dubuat oleh oleh DPRD provinsj melalui persetujuan dari gubernur jika memperoleh kesepakatan atau kesetejuan bersama perda 1 diesahkan dan diundangkan oleh GUBERNUR
makasih semoga membantu☆