Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen uud1945 adalah?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban FTTIUnjaniYogya
Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif setelah amandemen UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Pembahasan
Negara Indonesia memiliki badan atau lembaga yang bertugas untuk melakukan pengelolaan terhadap ketatanegaraan dan menyelesaikan suatu permasalahan yang ada di negaranya. Badan atau lembaga di Indonesia diantaranya adalah badan eksekutif, badan legislatif dan badan yudikatif. Badan eksekutif mencakup presiden beserta wakilnya dan menteri - menterinya, badan legislatif mencakup DPR, DPD, DPRD dan MPR. Kemudian, badan yudikatif diantaranya adalah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Setelah amandemen Undang - Undang Dasar 1945 terjadi beberapa perubahan dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia. Salah satunya adalah dihapusnya kedudukan MPR yang sebelumnya merupakan lembaga tertinggi negara Indonesia dan dibentuknya suatu lembaga baru pemegang kekuasaan dari dua lembaga tersebut adalah :
- Lembaga Legislatif dibentuk Dewan Perwakilan Daerah
- Lembaga Yudikatif dibentuk Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Perlu diketahui lembaga yang dicantumkan sebagai lembaga tinggi negara menurut Undang - Undang Dasar 1945 setelah diamandemen adalah sebagai berikut :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang perbedaan antara lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara https://brainly.co.id/tugas/12596611
Detil jawaban
Kelas : X SMA
Mapel : PPKn
Bab : Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode : 10.9.2
Kata Kunci : Lembaga Yudikatif, lembaga pemegang kekuasaan, mahkamah konstitusi, komisi yudisial.