Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pembelaaan negara, bagaimana menurut pendapatmu? Jelaskan !
PPKn
Nadia07011
Pertanyaan
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pembelaaan negara, bagaimana menurut pendapatmu? Jelaskan !
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nisaa031
Ya saya sangat setuju, karena sudah seharusnya kita menjadi WNI untuk membela negara kita, indonesia -
2. Jawaban salsanabilah2
Pasa 27 ayat 3 dijelaskan bahwa ketika negara indonesia sedang dalam masa terancam maka setiap dan seluruh warga negara wajib dan berhak ikut serta dalam upaya dan mempertahankan NKRI