PPKn

Pertanyaan

jelaskan prinsip otonomi daerah?

2 Jawaban

  • Prinsip-prinsip otonomi daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam undang-undang tersebut antara lain memberdayakan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan mengembangkan peran serta fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  • 1.prinsif otonomi seluas luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yg di tetapkan uud.

    2.prinsif otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan,berdasarkan tugas dn wewenang

    3.prinsif otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yg penyelenggaraannya benar benar sejalan dgn tujuan dn maksud pemberian otonomi.



Pertanyaan Lainnya