Kekuasaan membentuk undang-undang di sebut juga kekuasaan legestatif setelah dilakukan perubahan uud negara republik indonesia th 1945. DPR mempunyai kedudukan
PPKn
anggraeny8958
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk undang-undang di sebut juga kekuasaan legestatif setelah dilakukan perubahan uud negara republik indonesia th 1945. DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolahan kekuasaan negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban D34TH999
ya, dpr mempunyai wewenang dengan merubah uud 1945 NKRI