PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan membentuk undang-undang di sebut juga kekuasaan legestatif setelah dilakukan perubahan uud negara republik indonesia th 1945. DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolahan kekuasaan negara

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya