Kekuasaan membentuk undang-undang di sebut juga kekuasaan legestatif setelah dilakukan perubahan uud negara republik indonesia th 1945. DPR mempunyai kedudukan
PPKn
diraarista9292
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk undang-undang di sebut juga kekuasaan legestatif setelah dilakukan perubahan uud negara republik indonesia th 1945. DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolahan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekusaan untuk membentuk undang-undang hal tersebut di atur dalam pasal ayat berapa
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sitiais211
...Pasal 20 ayat 1...