Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indoneia, aturan pasal
PPKn
listihsjaya5926
Pertanyaan
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indoneia, aturan pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban garagarakamu
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945