PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tugas dan wewenang perangkat lembaga peradilan di Indonesia

1 Jawaban

  • tugas nya = memutus,memeriksaa,dan menyelasaikan perkara pidana

    kewenangannya,adalah =
    1.tentang ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya di hentikan

    2. menyatakan sah atau tidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyelidikan atau penghentian tuntunan.

    3.melakukan pengawasan terhadapa jalanya peradilan dan menjaga agar peradilan di selenggarakan dengan seksama dan sewajarnya

    itu saja yang saya tau

Pertanyaan Lainnya