Jelaskan tugas dan wewenang perangkat lembaga peradilan di Indonesia
PPKn
Macengemok
Pertanyaan
Jelaskan tugas dan wewenang perangkat lembaga peradilan di Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban hjk5
tugas nya = memutus,memeriksaa,dan menyelasaikan perkara pidana
kewenangannya,adalah =
1.tentang ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya di hentikan
2. menyatakan sah atau tidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyelidikan atau penghentian tuntunan.
3.melakukan pengawasan terhadapa jalanya peradilan dan menjaga agar peradilan di selenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
itu saja yang saya tau