perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sedangkan perundang-und
PPKn
renasakura6058
Pertanyaan
perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sedangkan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rapa88
Mengubah/mengesampingkan kentuaan perundang undangan -
2. Jawaban Wong1995
Mengubah perundang-undangan di bawahnya
Semoga Membanyu