apakah seseorang warga negara Indonesia yang telah berpindah kewarganegaraan, dapat kembali menjadi warga negara Indonesia? jelaskan!
PPKn
agnesjnr
Pertanyaan
apakah seseorang warga negara Indonesia yang telah berpindah kewarganegaraan, dapat kembali menjadi warga negara Indonesia? jelaskan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban yuulks
Warga negara yang kehilangan Kewarganegaraan R.I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Pasal 23 huruf a s/d huruf h dapat memperoleh kembali kewarganegaraan R.I dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan "Tata Cara Pewarganegaraan".