PPKn

Pertanyaan

apakah seseorang warga negara Indonesia yang telah berpindah kewarganegaraan, dapat kembali menjadi warga negara Indonesia? jelaskan!

1 Jawaban


  • Warga negara yang kehilangan Kewarganegaraan R.I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Pasal 23 huruf a s/d huruf h dapat memperoleh kembali kewarganegaraan R.I dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan "Tata Cara Pewarganegaraan".

Pertanyaan Lainnya