PPKn

Pertanyaan

Hak pemerintah daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri di sebut ?

Tolong di jawab

2 Jawaban

  • Wewenang pemerintah daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri disebut OTONOMI DAERAH
  • hak mengurus daerah sendiri disebut hak otonomi

Pertanyaan Lainnya