PPKn

Pertanyaan

Apa arti adendum dalam perubahan uu?

2 Jawaban

  • Adendum adalah istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan.

    Perubahan uud secara adendum merupakan perubahan yang tetap mempertahankan naskah asli dari UUD1945 ( pembukaan UUD 1945, mempertahankan negara kesatuan republik indonesia, mempertegas sistem presidensial, dan penjelasan yang hal-hal yang bersifat normatif akan dimasukkan kedalam pasal-pasal
  • adendum dalam perubahan uu berarti perubahan uu yang tetap mempertahankan naskah asli uu itu sendiri

Pertanyaan Lainnya