Jelaskan pengertian perundang undangan nasional menurut UU n10 tahun 2004
PPKn
jujunjunaedi641
Pertanyaan
Jelaskan pengertian perundang undangan nasional menurut UU n10 tahun 2004
2 Jawaban
-
1. Jawaban naypou
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum -
2. Jawaban Sitiais211
Pengertian Perundang-Undangan Nasional | Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara