PPKn

Pertanyaan

Bagaimana cara sifat hukum mengatur dan memaksa

2 Jawaban

  • Caranya adalah hukum mengatur kehidupan kita semua dalam bernegara dan juga bersifat memaksa karena harus dilakukan/ditaati,caranya dengan hukum tertulis atau tidak tertulis yg sudah dibuat oleh badan-badan resmi negara
  • Hukum mengatur adalah hukum yang disampingkan dengan pihak2 yang bersangkutan dengan peraturan dalam suatu perjanjian atau pemerintahan dalam hukum yang mengatur hubungan antar individu yanh sedang berlaku..

    sedangkan hukum memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus memutlakan atau harus dilaksanakan jika terlanggarkan oleh pelaku maka akan dikenakan sanksi atau denda yang berlaku dan ditentukan oleh hakim

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya