tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR adalah
PPKn
mutyakhansa
Pertanyaan
tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nandarn1
Tugas dan wewenang MPR yaitu:
1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2. Melantik dan memberhentikan Presiden dan wakil presiden
3.Mentepkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Semoga membantu, mohon maaf jika kurang tepat -
2. Jawaban DSalsabillaK
1.) Mengubah dan Menetapkan UUD
2.) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.) Hanya Dapat Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Menurut UUD