bandar besar narkoba di beri hukuman mati karena perbuatannya merugikan orang banyak, dan menurut kalian para koruptor seharusnya diberikan hukuman apa?
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Haidarzz
Kalau menurut saya hukuman mati adalah hukuman yang terbaik, karena bandar besar narkoba tidak bisa dibiarkan lebih lama menjual narkoba karena dapat merugikan banyak orang -
2. Jawaban cedoh
menurut pendapat saya sebaiknya para koruptor:
- memberikan tuntutan hukuman maksimal dengan menggunakan pasal yang sesuai dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- memiskinkan koruptor dengan menyita seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dengan cara pembuktian terbalik sesuai dengan pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- menghapuskan remisi kepada koruptor, kecuali yang telah menjalankan apa yang diatur dalam Pasal 34A ayat (1) butir a dan b PP No. 9 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
- mencabut hak politik koruptor, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat memilih ataupun dipilih untuk menjadi pejabat politik/publik (seperti tuntutan yang diberikan kepada Irjen Djoko Susilo, meski pada vonis tidak dikabulkan oleh hakim), karena selama ini koruptor kerap kali masih bisa mendapatkan posisi politik/publik yang bagus setelah menjalani masa hukuman.
- memberikan tanda khusus dalam KTP maupun kartu identitas koruptor yang berlaku seumur hidup (sebagaimana yang pernah dilakukan oleh rezim Orde Baru kepada eks tahanan politik G30S/PKI), bahkan Akil Mochtar yang baru saja ditangkap beberapa waktu lalu pernah mengusulkan hukuman potong jari kepada koruptor.
- memberikan sanksi finansial/ekonomi, sehingga mereka tidak dapat menjadi nasabah bank ataupun mengajukan kredit kepada bank. - memberikan sanksi sosial dengan mewajibkan koruptor membersihkan jalan protokol (utama) dan/atau fasilitas umum di kota mereka ditahan dengan menggunakan seragam tahanan KPK, sehingga masyarakat dapat melihat dan mengejek/menghina para koruptor tersebut.
- membangun tempat tahanan koruptor di area rekreasi umum (semacam kebun binatang, tapi penghuninya adalah para koruptor) yang dapat ditonton oleh masyarakat.
- menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor dengan kriteria tertentu (pimpinan penegak hukum, pimpinan pajak dan bea cukai, atau dampak dari korupsi yang dilakukannya sangat merugikan negara, memberikan dampak negatif yang sangat massif dan meresahkan masyarakat umum), bukan hanya "dalam keadaan tertentu" seperti yang tercantum pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Semoga dengan memberikan hukuman yang berat kepada koruptor, maka korupsi di negara ini dapat berkurang secara drastis dan signifikan, sehinggaIndonesia dapat menjadi Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan menjadi harapan kita semua.