Tafsiran surah an-nisa ayat 1 dan 19
B. Arab
rainbow5224
Pertanyaan
Tafsiran surah an-nisa ayat 1 dan 19
1 Jawaban
-
1. Jawaban novita18021
Allah berkalam:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (19)
Artinya:
19-Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kalian mewariskan perempuan-perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kalian menyulitkan mereka karena ingin mengambil sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka maka bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
Makna ayat secara global:
A- Allah sangat menghargai wanita dan menjaga hak-hak mereka dengan baik. Salah satu buktinya adalah Allah menghapuskan tradisi jahiliyah yang dilakukan oleh orang-orang Arab. Tradisi tersebut adalah menjadikan wanita seperti barang yang dapat diwariskan apabila suaminya meninggal. Anak suami (bukan dari wanita yang dicerai) atau kerabatnya mempunyai hak penuh atas wanita yang ditinggal mati.
Dalam tradisi jahiliyah ada 4 macam perlakuan anak suami atau kerabatnya kepada wanita yang menjadi istri mayyit, yaitu:
1. Dinikahi tanpa mahar karena dia sudah dianggap seperti harta yang turun kepada ahli waris.
2. Dinikahkan dengan orang lain tapi maharnya diminta sebagai harta warisan.
3. Tidak diperbolehkan menikah sampai dia mau mengganti dengan harta warisan yang didapatkan dari bapaknya.
4. Tidak diperbolehkan menikah dengan siapa pun sampai mati lalu harta wanita tersebut jadi milik mereka.
Perbuatan di atas adalah perbuatan yang sangat jahat dan zhalim. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menghapus tradisi tersbut. Islam datang membawa keadilan bagi manusia. Wanita juga manusia seperti laki-laki. Tak sepantasnya laki-laki semena-mena terhadap wanita. Orang yang mengaku beriman tidak akan mungkin melakukan kezhaliman seperti di atas.
B- Disamping itu, dalam ayat ini Allah ingin mengingatkan dengan perintahNya kepada para lelaki supaya mereka bergaul dengan pasangan mereka dengan baik. Tidak semena-mena. Sebenci apapun harus tetap baik kepada mereka. Sebab bisa saja lelaki membenci istrinya padahal banyak kebaikan yang ada pada istri tersebut. Ayat ini meski berkaitan dengan suami istri, tetapi juga berlaku dalam berbagai aspek dalam bergaul kepada orang lain. Bila kita membenci sesuatu, maka jangan lupa bahwa bisa saja Allah menjadikan banyak kebaikan dalam apa yang kita benci. Sehingga di sini kita diingatkan untuk selalu obyektif dan tidak berlebihan dalam membenci sesuatu atau seseorang.
Penjelasan dan hikmah dari ayat 19:
1. Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam menentukan kepada siapa ayat ini ditujukan. Ada yang mengatakan:
Pertama : لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ ini ditujukan kepada para ahli waris mayyit. Sehingga maknanya menjadi larangan bagi para ahli waris untuk menganggap istri yang ditinggal mati mayyit itu seperti barang yang bisa diwariskan secara paksa dan mereka juga dilarang untuk mempersulit pernikahan istri tersebut dengan lelaki yang diinginkan dengan tujuan adalah untuk mengeruk manfaat dari sebagian apa yang telah diberikan kepada istri tersebut yaitu mahar atau warisan. Mereka mengambil dengan paksa mahar yang sudah diberikan kepadanya oleh suami yang meninggal dengan cara dinikahi atau dinikahkan dengan orang lain lalu maharnya diambil atau dicegah untuk menikah dengan orang lain dan memberikan syarat boleh menikah asal mengembalikan mahar tersebut.Perbuatan semacam itu sangat dilarang oleh Islam.
Kedua: Potongan ayat لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ditujukan kepada para ahli waris mayyit sedangkan وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ ditujukan kepada para suami. Jadi suami tidak boleh mempersulit kehidupan istrinya dan menjadikan dia susah dengan tujuan agar bisa mengambil kembali sebagian mahar yang sudah diberikan, karena mungkin saja istri tidak kuat dengan perlakuan suaminya lalu dia minta cerai sehingga sebgaian mahar harus dikembalikan ke suami. Cara semacam ini merupakan kelicikan sang suami yang sangat ditentang oleh Islam.
2. Di dalam Islam sudah menjadi ketetapan bahwa apabila seorang istri yang minta cerai itu karena kesengajaan (kelicikan) suami, maka tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan mahar. Tetapi kalau talak itu murni dari permintaan istri, makasebagian mahar harus dikembalikan.
3. Seorang suami boleh mentalak istri dan mengambil kembali mahar yang dulu telah diberikan sebagian atau seluruhnya, apabila istri melakukan secara benar-benar jelas telah mealkukan perzinaan atau perselingkuhan.