Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka dapat ...... oleh pemerintahan pusat
PPKn
FarahAini12
Pertanyaan
Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka dapat ...... oleh pemerintahan pusat
a. Disahkan
b. Dilanjutkan
c. Dibatalkan
d. Dilaksanakan
e. Dikembalikan ke daerah
a. Disahkan
b. Dilanjutkan
c. Dibatalkan
d. Dilaksanakan
e. Dikembalikan ke daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban sitimnisa17
c. dibatalkan oleh pemerintahan pusat -
2. Jawaban niam101
jawanannya C dibatalkan karena perda harus sesuai dengan perpu diatasnya