Setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri pada..
Wirausaha
Kurniaperdana8800
Pertanyaan
Setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri pada..
1 Jawaban
-
1. Jawaban AirynLee66
Setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri pada "kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP".
Semoga membantu☺