PPKn

Pertanyaan

jangka waktu pembuatan laporan keuangan

1 Jawaban

  • Untuk waktu pelaporan sendiri biasanya terdiri atas 2 macam, yaitu untuk pelaporan di dalam perusahaan itu sendiri, dan pelaporan untuk eksternal perusahaan.

    Untuk pelaporan keuangan di dalam perusahaan atau internal maka akan dilakukan setidaknya sebulan sekali. Perhitungan akan dilakukan sejak awal bulan atau tepatnya tanggal 1 hingga akhir bulan atau tanggal 30 / 31. Sistem pelaporan seperti ini disebut dengan “periodisasi”.

    Sedangkan untuk lapodan eksternal perusahaan akan dilakukan setidaknya setahun sekali.

    Perhitungan akan dliakukan dari awal tahun yaitu 1 januari hingga 31 Desember. Sistem pelaporan seperti ini disebut dengan “satu tahun Buku”. A

    da juga kondisi luar biasa, dimana sistem pembukuan yang dibuat berdasakan waktu kondisi tertentu.

    semoga membantu yah

Pertanyaan Lainnya