PPKn

Pertanyaan

kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan? sebutkan dasar yuridis nya?

1 Jawaban

  • Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat.

    Dasar yuridis Kedaulatan rakyat adalah

    • Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar".
    • Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.
    • Sila ke-4 dari pancasila yang berbunyi " kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

    Penjelasan:

    Kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman yunani.

    Dasar negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-cirii sebagai berikut :

    • Adanya lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat .
    • Untuk mengangkat dan menetapkan anggota Majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai .
    • Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah .
    • susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara .

    Pelajari lebih lanjut

    1. Pengertian kedaulatan rakyat

    https://brainly.co.id/tugas/2480749

    2. contoh kedaulatan rakyat

    https://brainly.co.id/tugas/2631922

    Detail jawaban

    Mata pelajaran : PPKN

    kelas : 8

    Materi : Konstirusi yang pernah dilakukan di indonesia

    kode soal : 9

    Kode kategorisasi : 8.9.2

    kata kunci : Rakyat, UUD 1945 , Dasar yuridis,Pembukaan UUD.

    #[tex] OptiTeamCompetition [/tex]

Pertanyaan Lainnya