kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan? sebutkan dasar yuridis nya?
PPKn
arifonin
Pertanyaan
kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan? sebutkan dasar yuridis nya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban RizalAsta
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Dasar yuridis Kedaulatan rakyat adalah
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar".
- Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.
- Sila ke-4 dari pancasila yang berbunyi " kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".
Penjelasan:
Kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman yunani.
Dasar negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-cirii sebagai berikut :
- Adanya lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat .
- Untuk mengangkat dan menetapkan anggota Majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai .
- Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah .
- susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara .
Pelajari lebih lanjut
1. Pengertian kedaulatan rakyat
https://brainly.co.id/tugas/2480749
2. contoh kedaulatan rakyat
https://brainly.co.id/tugas/2631922
Detail jawaban
Mata pelajaran : PPKN
kelas : 8
Materi : Konstirusi yang pernah dilakukan di indonesia
kode soal : 9
Kode kategorisasi : 8.9.2
kata kunci : Rakyat, UUD 1945 , Dasar yuridis,Pembukaan UUD.
#[tex] OptiTeamCompetition [/tex]