Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah
IPS
Destyaputrirismadan
Pertanyaan
Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban TDGANG
Pokok pikiran kedua menyebutkan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok pikiran ini sama dengan sila ke-5 dari Pancasila. -
2. Jawaban Wong1995
pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Memajukan Kesejahteraan Umum