pemerintah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. jelaskan definisi dari hal tersebut
PPKn
deniasiti
Pertanyaan
pemerintah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. jelaskan definisi dari hal tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban AjuliC
Dalam arti luas pemerintahan pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dalam arti sempit pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu presidan, wapres, kementrian negara dan lembaga pemerintahan non-kementrian