PPKn

Pertanyaan

pemerintah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. jelaskan definisi dari hal tersebut

1 Jawaban

  • Dalam arti luas pemerintahan pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.
    Dalam arti sempit pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu presidan, wapres, kementrian negara dan lembaga pemerintahan non-kementrian

Pertanyaan Lainnya