PPKn

Pertanyaan

Jelaskan prinsib otonomi

2 Jawaban

  • prinsip otonomi seluas-luasnya : daerah di berikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahab yg mencakup kewenangan semua bidang, kecuali di bidang politik, luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama.

    prinsip otonomi yg nyata : harus dilaksanakan apa adanya dan tidak di buat2

    dan bertanggung jawab : artinya dlm pelaksanaannya harus sejalan dg tujuan yg telah di tetapkan.
  • prinsip otonomi terbagi atas tiga yaitu:
    1.prinsip otonomi seluas luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang
    2. prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan Tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah
    3. prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.

Pertanyaan Lainnya