Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA merupakan kewenangan presiden sebagai....
PPKn
Ratunuzuluna
Pertanyaan
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA merupakan kewenangan presiden sebagai....
2 Jawaban
-
1. Jawaban WiwitEka1
Itu hak prerogratif presiden kalau tidak salah -
2. Jawaban ririn405
kepala negara
klo saya gk salah... tolong diperbaiki klo saya salh yaa