PPKn

Pertanyaan

Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah

2 Jawaban

  • - mengajukan rancangan uu kpd DPR
    - menetapkan uu bersama DPR.
    - melaksanakan uu
    dll.
  • 1. memegang kekuasasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1)
    2. Pengajuan rancangan Undang Undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
    3. Menetapkan peraturan pemerintah ( pasal 5 ayat 2)
    4. Mengangkat dan memberhentikan Menteri menteri ( pasal 17 ayat 2)

Pertanyaan Lainnya