PPKn

Pertanyaan

jelaskan langkah langkah ke persidangan pengadilan

2 Jawaban

  • PROSES PERSIDANGAN
    1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
    2. Tahapan Persidangan. Mekanisme pemeriksaan perkara tertentu pada pengadilan Agama mempawah dilakukan di depan sidang Pengadilan secara sistematik harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
    Pertama, UPAYA PERDAMAIAN, pada sidang upaya perdamaian inisiatif upaya perdamaian dapat timbul dari Majelis Hakim. Hakim harus secara aktif dan sungguh-sungguh untuk mendamaikan para pihak. Upaya perdamaian juga ditempuh dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator dalam upaya menempuh proses mediasi sebagaimana di amanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila proses mediasi tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.
    Kedua, PEMBACAAN SURAT PERMOHONAN / GUGATAN, pada tahapan ini pihak Penggugat/Pemohon berhak meneliti kembali apakah seluruh materi ( alasan/dalil-dalil gugatan dan petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam gugatan itulah yang menjadi obyek (ACUAN) pemeriksaan dan pemeriksaan tidak keluar dari yang termuat dalam surat gugatan.
    Ketiga, JAWABAN TERMOHON/TERGUGAT. Pihak Tergugat/ Termohon diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap Penggugat/Pemohon melalui Majelis Hakim dalam persidangan.
    Keempat, REPLIK PEMOHON/PENGGUGAT. Penggugat/Pemohon dapat menegaskan kembali gugatannya/permohonannya yang disangkal oleh Tergugat/Termohon dan juga mempertahankan diri dari sangkalan Tergugat/Termohon.
    Kelima, DUPLIK TERMOHON/TERGUGAT. Tergugat/Termohon menjelaskan kembali jawaban yang disangkal oleh Penggugat/Pemohon. Replik dan Duplik dapat diulang-ulang sehingga akhirnya Majelis Hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut.
    Keenam, PEMBUKTIAN, Penggugat/Pemohon mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga Tergugat/Termohon mengajukana alat bukti untuk mendukung jawaban (sanggahan) masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak lawan.
    Ketujuh, KESIMPULAN, masing-masing pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan.
  • TATA CARA PERSIDANGAN


    - Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan (Pasal 218 ayat (1) KUHAP);


    - Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang (Pasal 232 ayat (1) KUHAP);


    - Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri menghormati ( Pasal 232 ayat (2) KUHAP);


    - Selama persidangan berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat (Pasal 232 ayat (3) KUHAP);


    - Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang (Pasal 219 ayat (1) KUHAP);


    - Dilarang merokok di dalam ruang sidang;


    - HP/Telepon genggam wajib dimatikan di dalam ruang sidang;


    - Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (Pasal 217 ayat (1) KUHAP);


    - Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata tajam, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang (Pasal 219 ayat (2) KUHAP) ;


    TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA


    - Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);


    - Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;


    - Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);


    - Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);


    - Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);


    - Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;


    - Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;


    - Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);


    - Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;


    - Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;


    - Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst)


    - Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);


    - Pembuktian


    - Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;


    - Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;


    - Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);


    - Kesimpulan dari masing-masing pihak;


    - Musyawarah oleh Majelis Hakim;


    - Pembacaan Putusan Majelis Hakim;


    - Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;


Pertanyaan Lainnya