PPKn

Pertanyaan

Menjelaskan macam-macam kekuasaan dan lembaga negara yang memegang kekuasaan tersebut beserta dasar hukumnya

1 Jawaban

  • Jelaskan macam-macam kekuasaan dan lembaga negara yang memegang kekuasaan negara beserta dasar hukumnya!

    Jawaban

    Pendahuluan

                Indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya, menggunakan Konsep Trias Politika. Trias Politika merupakan dknsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara.  

    Pembahasan

                Macam-macam kekuasaan yang ada di Indonesia, antara lain :  

    LEGISLATIF

               Merupakan jenis kekuasaan/lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan. (Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat)  

    Dasar Hukum :  

    • Pasal 2 UUD 1945
    • Pasal 3 UUD 1945
    • Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945

    EKSEKUTIF

               Merupakan jenis kekuasaan/lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. (Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt)  

    Dasar Hukum :  

    • Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945
    • Pasal 15 UUD 1945
    • Pasal 24 (A) Ayat (3) UUD 1945

    YUDIKATIF

               Merupakan jenis kekuasaan/lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan demi mempertahankan undang–undang yang telah dibuat. (Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial)

    Dasar Hukum :  

    • Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
    • Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945
    • Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945

    Kesimpulan

    Legislatif = DPD, DPR, dan MPR.  

    Eksekutif = Presiden, Menteri dan seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Ketua RW, Ketua RT.  

    Yudikatif = MA, MK, dan KY.

    Pelajari Lebih Lanjut :

    1. Pengertian Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, baca di brainly.co.id/tugas/1454116
    2. Penjelasan Trias Politika, baca di https://brainly.co.id/tugas/1234366  
    3. Tujuan pembagian kekuasaan di Indonesia, baca di https://brainly.co.id/tugas/1223610  

               

    Meta Data Jawaban

    Kelas             : X

    Kategori         : Bab 6 - Sistem Politk Indonesia

    Kode              : 10.9.6 [Kelas 10 PPKn Bab 6 - Sistem Politk Indonesia]

    Kata Kunci     : Tugas Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Contoh Lembaga, Pengertian, Dasar Hukum

Pertanyaan Lainnya