Dalam pasal 32 ayat 2 UUD RI tahun 1945 disebutkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan nasional, jelaskan apa makna yang terkandung
PPKn
Igasxd6441
Pertanyaan
Dalam pasal 32 ayat 2 UUD RI tahun 1945 disebutkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan nasional, jelaskan apa makna yang terkandung dalam kalimat diatas
1 Jawaban
-
1. Jawaban AbiezerAL13
Pada ayat 2 negara menghormati/mengakui bahasa daerah yang ada di tiap-tiap wilayah negara Indonesia,ini menandakan ketika menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari bukanlah suatu tindakan melanggar hukum.Dan Bahasa daerah tidak perlu diganti dengan Bahasa Indoensia yang sudah ditentukan dengan EYD.Karena Bahasa Daerah merupakan kekayaan budaya nasional.Yang patut dipelihara dan dilestarikan karena itu merupakan warisan nenek moyang negara Indonesia.