Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya tetap diserahkan kepada jaksa agung namun Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas kasus kepada Komnas HAM dengan alasan tida
PPKn
munjiah
Pertanyaan
Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya tetap diserahkan kepada jaksa agung namun Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas kasus kepada Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap merupakan penyelesaian kasus
1 Jawaban
-
1. Jawaban alyaseladevihulu
kasus yang tidak adil
maaf klw salah