Ketentuan dalam UUD 1945 tentang kekuasaan membentuk UUD
PPKn
haniirfana
Pertanyaan
Ketentuan dalam UUD 1945 tentang kekuasaan membentuk UUD
1 Jawaban
-
1. Jawaban IkhaBero
Pasal 3 ayat 2:MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
Pasal 20 ayat 1:DPR memegang kekuasaan membentuk undang*
ayat 2:setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
ayat 3:jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan lagi dalam sidang DPR masa itu
ayat 4: presiden mengesahkan RUU yg telah disetujui bersama untuk menjadi UU
ayat 5:dalam RUU yg telah disetujui bersama trsb tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tsb disetujui, RUU tsb sah menjadi UU dan wajib diundangkan
pasal 21 : anggota DPR berhak mengajukan usul RUU