Wewenang DPD dalam pembentukan undang-undang
PPKn
Maharani954
Pertanyaan
Wewenang DPD dalam pembentukan undang-undang
1 Jawaban
-
1. Jawaban huwaidahizzah
Dalam UUD 1945 Pasal 22 D ayat (1), (2) dan (3) maupun dalam UU No 22
Tahun 2003 dan UU No 27 Tahun 2009 mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan Kewenangan DPD sangat terbatas hanya dapat mengajukan dan membahas RUU pada tingkat I bersama DPR dan Presiden dalam hal penyampaian pandangan umum atas RUU, serta tanggapan dari masing-masing lembaga. Dan DPD ikut membahas RUU bersama DPR dan Presiden baik RUU yang diajukan oleh DPR atau Presiden pada tingkat I.
maaf kalo salah.semoga membantu