PPKn

Pertanyaan

larangan yang berkaitan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan pasal

1 Jawaban

  • ayat (1), Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

    a. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

    b. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

    c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

    d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

    e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;

    f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

    g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

    sayangi.com

    Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

    a. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

    b. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

    EDITORS' PICKS

    10 Transformasi Vino G Bastian dalam Film, Aktor Seribu Peran NihJadi Bahan Hoax, Rina Nose buat Video Tanggapan untuk Luruskan Rumor10 Foto Uniknya Pemotretan Keluarga Ussy dan Andika Pratama

    c. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

    d. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional

    Baca juga: Seberapa Hapalkah Kamu dengan Lagu Nasional Indonesia?

    Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun diatur secara pasti.

    ekalprasetya.wordpress.com

    Mulai dari cara menggunakan sampai cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas. Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagaimana berikut:

    (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

    (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

    (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

    Sebagai tambahan dari pasal 61, apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada Pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

    Jangan sembarangan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena larangannya telah tertulis secara jelas.

    eduardfreixa.com

    Jika kamu berniat meng-cover atau menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam karyamu dan berbagai acaramu, kamu juga perlu memperhatikan larangan ini. Berdasarkan pasal 64 di bagian keempat UU Nomor: 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:

    a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

    b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

    c. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

    aerialindonesia.net

    Undang-undang telah memberikan kita batasan yang jelas, sehingga kita perlu berhati-hati dalam menggunakannya bahkan sikap saat menyanyikannya. Banyak perdebatan terjadi akibat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan/dimainkan untuk event dan keperluan komersial bahkan diimprovisasi sehingga penyanyiannya tidak seperti seharusnya. Semoga kita bisa menghormati makna Lagu Kebangsaan ini sebagai lagu pemersatu kita semua, karena kita semua #SatuIndonesia.



Pertanyaan Lainnya