pemekaran suatu wilayah dikabupaten/kota menjadi wewenang A.pusat B.provinsi C.Kabupaten/kota D.Kabupaten /Kota/DPRD
PPKn
ratih274
Pertanyaan
pemekaran suatu wilayah dikabupaten/kota menjadi wewenang
A.pusat
B.provinsi
C.Kabupaten/kota
D.Kabupaten /Kota/DPRD
A.pusat
B.provinsi
C.Kabupaten/kota
D.Kabupaten /Kota/DPRD
2 Jawaban
-
1. Jawaban insty
pemekaran suatu wilayah dikabupaten/kota menjadi wewenang
A.pusat -
2. Jawaban anwarpr
A. Pusat karena pemerintah pusat yg berkehendak