Bila seseorang dikenakan hukum pidana akan tetapi dalam waktu 2kali24 jam tidak terbukti,apa yg dilakukan terpidana tsb
PPKn
septianiadelina
Pertanyaan
Bila seseorang dikenakan hukum pidana akan tetapi dalam waktu 2kali24 jam tidak terbukti,apa yg dilakukan terpidana tsb
2 Jawaban
-
1. Jawaban srisiswati
Mengikuti saja apa yang akan dilakukan oleh pihak berwajib.
Maaf jika salah! -
2. Jawaban saskia5116
Penahanan hanya di lakukan terhadap tersangka/terdakwa yg melakukan tindak pidana atau yg memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam hal:
Tindak pidana yg di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, melakukan berbagai tindak pidana lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai, juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana imigrasi sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan pasal 4.
Hanya ini jawaban saya, maaf klo ada kesalahan