PPKn

Pertanyaan

Bila seseorang dikenakan hukum pidana akan tetapi dalam waktu 2kali24 jam tidak terbukti,apa yg dilakukan terpidana tsb

2 Jawaban

  • Mengikuti saja apa yang akan dilakukan oleh pihak berwajib.
    Maaf jika salah!
  • Penahanan hanya di lakukan terhadap tersangka/terdakwa yg melakukan tindak pidana atau yg memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam hal:
    Tindak pidana yg di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, melakukan berbagai tindak pidana lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai, juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana imigrasi sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan pasal 4.
    Hanya ini jawaban saya, maaf klo ada kesalahan

Pertanyaan Lainnya