PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud desentralisasi,dekontralisasi dan tugas pembantuan

2 Jawaban

  • •Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.

    •Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. 

    •Tugas pembantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
  • -Dekonsentrasi
    Definisi dari dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat atau keala wilayah kepada instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.

    -Desentralisasi
    Definisi dari desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat sebagai tingkat atasnya, kepada daerah untuk mengelola rumah tangga daerahnya sendiri. Disebut juga dengan otonomi daerah.

    -Tugas pembantuan
    Definisi dari tugas pembantuan adalah tugas berperan serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya. Pemerintah pusat tetap mengendalikan kekuasaan pengawasan terhadap daerah.

Pertanyaan Lainnya