dalam memberikan amnestindan abolisi,presiden harus meminta pertimbangan? A)MPR B)DPR C)MAHKAMAH AGUNG D)MAHKAMAH KONSTITUSI
PPKn
chatlinalasntu
Pertanyaan
dalam memberikan amnestindan abolisi,presiden harus meminta pertimbangan?
A)MPR
B)DPR
C)MAHKAMAH AGUNG
D)MAHKAMAH KONSTITUSI
A)MPR
B)DPR
C)MAHKAMAH AGUNG
D)MAHKAMAH KONSTITUSI
2 Jawaban
-
1. Jawaban saskia5116
B. DPR
maaf klo salah -
2. Jawaban dife1
Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 : presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).