PPKn

Pertanyaan

Jelaskan proses pembuatan PP , Pepres,Perda

1 Jawaban

  • pp: dimusyawarahkan antara presiden dan wakil presiden bersama menteri menteri kabinet terkait,, lalu apabila di setujui, maka lansung menjadi pp
    perpres: dibuat langsung oleh presiden.. dan langsung diterbitkan langsung oleh presiden, tanpa menunggu pengesahan dpr,,,, 
    perda: berasal dari 2 arah,,, bisa berasal dari kepala daerah, kalau berasal dari daerah ini... maka rancangan perda akanakan di sahkan oleh dprd, lalu juga ada berasal dari dprd, jika berasal dr dprd, maka rancangan perda ini akan disahkan oleh kepala daerah

Pertanyaan Lainnya