negara indonesia adalah negara hukum, bukan atas kekuasaan belaka. penjelasan tersebut dimasukan ke dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu pada
PPKn
Alfredos4619
Pertanyaan
negara indonesia adalah negara hukum, bukan atas kekuasaan belaka. penjelasan tersebut dimasukan ke dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu pada
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ayura18
pasal 1 ayat 3.
;)))))))))))))