sebutkan bunyi pasal 18 ayat 2
PPKn
setyaningrumli
Pertanyaan
sebutkan bunyi pasal 18 ayat 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban jasmine234
uud 1945 pasal 18 ayat 2 berbunyi " pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu " -
2. Jawaban hulqi
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas