PPKn

Pertanyaan

jelaskan proses pembuatan perundang undangan nasional

2 Jawaban

  • pertama kali di buat MPR/DPR udah di periksa SAMA MA LAYAK UDANG ITU UDAH ITU DI SETUJUI OLEH PERSIDEN
  • Proses pembuatan suatu undang-undang dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR, atau diajukan olehDPR kepada Presiden atau diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerahkepada DPR.
    1. Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI RUU beserta penjelasan yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertuliskepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan RUU tersebut kepadaseluruh Anggota. RUU yang terkaitdengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
    2. Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RIRUU beserta penjelasan yang berasal dari DPR disampaikan secara tertulis olehPimpinan DPR kepada Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh Anggota kabinet.Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yangdibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua DPR digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkanmenjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. ApabilaRUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
    3. Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian d Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan kepada seluruh Anggota.Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggalpengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna. Badan Musyawarah selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislatif untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU)secara garis besar formatnya berisi : Panamaan; Pembukaan; Batang Tubuh; Penutup; Penjelasan (bila ada) dan Lampiran (biladiperlukan).Penamaan, berkaitan dengan judul atau nama dari Rancangan Undang-Undang atau Undang-Undang yangdiajukan atau disahkan, termasuk nomor dan tahun pembentukanundang-undang tersebut. Penulisan penamaan dilakukan denganmenggunakan huruf besar semua.

    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya