Mengangkat duta dan konsul merupakan kewenangan presiden selaku
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban AdityaTjitrodimedjo
Halo adik adik.. masih semangat belajar nya ya.. kali ini kakak akan sedikit membantu menjawab pertanyaan dengan soal “Mengangkat duta dan konsul merupakan kewenangan presiden selaku” Jadi, Presiden adalah seorang Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan. Presiden kita saat ini adalah Ir. Joko Widodo sebelum nya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Tugas seorang presiden ada banyak sekali dan tidak lah mudah.
Di dalam peranan nya sebagai Kepala Negara adalah mempunyai peranan sebagai pemimpin tertinggi dan juga sebagai ketua dari sebuah Negara. Tanggung jawab nya adalah mempunyai hak politis yang di tetapkan oleh undang undang. Dan dalam pasal 13 ayat (1) UUD 1945 “Presiden bertugas mengangkat duta dan juga konsul.”
Jadi di sini jelas bahwa Presiden sebagai Kepala Negara mempunyai tugas Mengangkat Duta dan Konsul.
Oke itu sedikit yang kakak bisa bantu. Untuk lebih lengkap nya adik adik bisa baca “Tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahhan” di sini brainly.co.id/tugas/6233916
Ada baik nya baca juga ”Kepala pemerintahan yang tidak dipilih oleh rakyat adalah.” Di sini brainly.co.id/tugas/879520
Cek juga soal “Presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif di tingkat pusat sesuai dengan prinsip otonomi daerah, maka dalam hal kepemilikan dan pengelolahan kekayaan dan keuangan daerah penyelenggaranya di daerah diserahkan kepada?” cek jawaban nya di sini ya https://brainly.co.id/tugas/9939624
oke Semangat SElamat Belajar!!! Horee!! ^0^/
------------------------------------------------------------------------
Kelas : IV
Pelajaran : PPKN
Kategori : Bab 3 - Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita
Kata Kunci : presiden, kewenangan, kepala, negara, duta, konsul
Kode : 4.9.2003
Pertanyaan Lainnya