PPKn

Pertanyaan

Apakah tugas pokok DPR dan DPD?

2 Jawaban

  • TUGAS DPD : -Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
    -Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
    -Mengajukan rancangan UU
    -Ikut membahas rancangan UU

    TUGAS DPR : -Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
    -Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
    -Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  • DPR membentuk UUD, menerima dan membahas usulan rancangan UUD

Pertanyaan Lainnya