kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,DPR mem
PPKn
ddodo2161
Pertanyaan
kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolahan kekuasaan negara,DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam
2 Jawaban
-
1. Jawaban ridho763
undang undang dasar 1945 -
2. Jawaban nadiaaa18
DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang