PPKn

Pertanyaan

kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolahan kekuasaan negara,DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam

2 Jawaban

  • undang undang dasar 1945
  • DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang

Pertanyaan Lainnya